EKBIS.CO, BOGOR -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut positif aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan dewan komisaris bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan dewan komisaris memiliki peranan yang penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala menyampaikan aturan peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2 tersebut juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran komisaris.
"Sesuai apa yang telah kita laksanakan selama ini, cuma ini memang menegaskan kembali. Komisaris harus bertanggung jawab sehingga dia memastikan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian," ujar Pahala usai penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Eco Edu Tourism Forest, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6).
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan komisaris harus memberikan pengawasan dan supervisi kepada direksi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik sehingga tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan keputusan. Kementerian BUMN, sambung Pahala, juga selama ini telah melakukan evaluasi kinerja dewan komisaris pada setiap RUPS.
"Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan," ucap Pahala.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi pernyataan pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022 pada Sabtu (18/6).
Dalam peraturan tersebut, anggota komisaris dan dewan pengawas diperbolehkan tidak bertanggung jawab apabila sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan nasihat kepada direksi dalam upaya mencegah kerugian, serta tidak memiliki kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Menteri BUMN pun kini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian BUMN.