EKBIS.CO, JAKARTA-- Diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja memberikan peluang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Hal ini mengingat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya dilakukan oleh swasta.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan pembentukan BUMD yang bergerak sektor HTI dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara multi usaha.
“Tentunya dengan berlakunya undang-undang ini merupakan angin segar bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (20/6/2022).
Menurutnya jika ini terealisasi maka Riau merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki BUMD HTI."Kapan lagi BUMD kita punya usaha yang bergerak bidang tanaman industri. Ini tentunya butuh dukungan seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
Syamsuar mengaku, masa pandemi Covid-19 cukup berat. Riau mengalami penurunan pendapatan, sehingga diperlukan dukungan penganggaran baru dari berbagai sumber antara lain pemanfaatan pada sektor kehutanan.
"Maka saya sangat berharap dukungan dari pemerintah pusat agar ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) baru Provinsi Riau kedepannya," ucapnya.
Menurutnya peningkatan perekonomian di Riau sudah meningkatkan pelayanan investasi, salah satunya dibangunnya tol Pekanbaru-Bangkinang. Selain itu, dia juga telah melakukan fasilitasi antara perusahaan besar di Riau dengan masyarakat setempat untuk melakukan kolaborasi bersifat kemitraan.
"Sebanyak 219 UMKM. Jadi terus kami jalankan bagaimana perusahaan-perusahaan besar yang ada di riau kedepan bisa berperan dan bermitra dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat setempat," ucapnya.