Program konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengamanatkan modifikasi sepeda motor dengan mengganti komponen mesin lama (mesin penggerak bahan bakar minyak/bensin) dengan komponen motor listrik termasuk baterai atau disebut paket converter kit.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan program konversi sepeda motor bensin ke listrik adalah langkah untuk mempercepat transisi energi bersih, menekan impor dan subsidi bahan bakar minyak, serta menghemat devisa negara. Selain menjalankan program konversi, PLN juga memastikan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia melalui stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), dan home charging station.
"Dengan menggunakan kendaraan listrik bisa mengurangi emisi karbon mengingat salah satu kontribusi emisi karbon terbesar hari ini berasal dari sektor transportasi," kata Darmawan.