EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah menerbitkan sebanyak 1,5 juta nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha, yang sebanyak 98 persennya merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa kepada wartawan, Selasa (5/7/2022), mengatakan sebanyak 1,5 juta NIB itu diterbitkan melalui platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang resmi diluncurkan pada Agustus 2021 lalu, sebagai implementasi UU Cipta Kerja.
"OSS Berbasis Risiko secara resmi diluncurkan Pak Presiden (Joko Widodo) pada 9 Agustus 2021, artinya sudah hampir setahun. Data kami per tanggal 2 Juli 2022 itu sudah hampir 1,5 juta NIB (diterbitkan), dan dominasinya 98 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.
Tina menuturkan data penerbitan NIB sejalan dengan data Kementerian Koperasi UKM yang menyebutkan bahwa unit usaha di Indonesia didominasi oleh pelaku UMKM dengan total sebanyak 65 juta UMKM. Namun, menurutnya, jumlah pelaku UMK yang telah mendapatkan NIB masih jauh dari total pelaku usaha yang ada.
Secara rinci, dari platform OSS yang telah digunakan sejak 2018, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan sebanyak 4 juta NIB. Sementara dari OSS Berbasis Risiko, NIB yang diterbitkan mencapai 1,5 juta NIB.
"Berarti kalau ditotalkan, baru sekitar 5,5 juta NIB. Kalau 98 persennya adalah pelaku UMK, berarti masih sekitar 5 juta UMK, artinya ada 60 juta UMK lain yang belum punya NIB," katanya.
Meski tidak ada target khusus capaian penerbitan NIB, Tina mengatakan capaian yang ada menunjukkan masih ada kesenjangan antara data pelaku UMK dengan jumlah NIB yang diterbitkan, yakni mencapai 60 juta UMK."Kita perlu akselerasi, kalau Presiden ingin semuanya menjadi (pelaku usaha) formal 60 juta UMK, kalau kita ingin selesai katakanlah misal 6 tahun berarti 1 tahun 10 juta (NIB diterbitkan). Itu tentu bukan pekerjaan yang mudah buat dilakukan tapi yakin bertahap tahun ini 1,5 juta NIB tahun depan katakanlah naik dua kali lipat jadi 3 juta NIB," katanya.
Tina pun berharap, ke depan NIB bisa sepopuler NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi para pengusaha. Keberadaan NIB pun diharapkan bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban pelaku UMK tapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka.
"Kami tidak ingin melihat ini sebagai kewajiban, tapi kebutuhan pelaku usaha," katanya.Pemerintah terus mendorong agar usaha mikro dan kecil bisa naik kelas, salah satu caranya yaitu dengan mendorong legalitas usaha melalui penerbitan NIB.