Kamis 07 Jul 2022 20:36 WIB

Kemenkop UKM Dorong Digitalisasi UMKM Syariah

Kemajuan teknologi digital menjadi pendorong ekosistem ekonomi syariah digital.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemanfaatan teknologi digital perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi syariah. Hal ini dilakukan salah satunya melalui pengembangan UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan peningkatan skala ekonomi UMKM didorong melalui ekosistem ekonomi syariah. Digitalisasi termasuk di dalamnya sebagai bagian dari penopang utama dan akselerator.

Baca Juga

"Kemajuan teknologi digital menjadi salah satu pendorong penciptaan ekosistem ekonomi syariah digital," katanya dalam Panel Diskusi Digital Transformation in Sharia Economy yang diselenggarakan atas kerja sama Republika dan Huawei Indonesia, Kamis (7/7).

Percepatan digitalisasi ekonomi syariah ini juga tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Tujuannya untuk membantu ekosistem ekonomi syariah dalam meningkatkan daya saing.

Sejumlah misinya adalah dengan mendorong marketplace menyediakan bagian atau tempat khusus untuk memasarkan produk halal. Selain itu, mendorong pelaku jasa sistem pembayaran memiliki layanan syariah, hingga penguatan infrastruktur teknologi termasuk SDM bertalenta digital dan syariah.

"Kita juga dorong terus pengembangan UMKM ini melalui KUR yang hingga saat ini capaiannya sudah Rp 7,1 triliun," katanya.

Kemenkop Ukm punya target 19 juta UMKM bisa merambah ke digitalisasi. Capaian per Januari 2022 telah mencapai 17,59 juta UMKM. Pada 2023 targetnya menjadi 24,5 juta dan 30 juta pada 2024.

Menurut survei Mandiri Institute, selama pandemi, sekitar 40 persen UMKM beralih menggunakan media sosial untuk sarana penjualan. Sisanya menggunakan pesan instan sebesar 38 persen, e-commerce sebesar 13 persen, dan ride hailing sebesar lima persen.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement