Sabtu 16 Jul 2022 10:31 WIB

Negara G20 Bahas Urgensi Pengaturan Aset Kripto

G20 menggarisbawahi potensi ancaman kripto terhadap stabilitas keuangan global.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

EKBIS.CO,  NUSA DUA -- Pembahasan terkait aset kripto akan dibahas pada hari kedua Finance Minister and Central Bank Governors (FMCBG) negara anggota G20 yang dilaksanakan Sabtu (16/7/2022). Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pembahasan terkait aset kripto diawali dengan paparan informasi terbaru dari Financial Stability Board (FSB).

"Di pasar aset kripto, FSB menyampaikan penilaian risiko terbaru dari aset kripto," katanya pada pembukaan FMCBG hari kedua.

Baca Juga

Laporan ini menggarisbawahi potensi ancaman kripto terhadap stabilitas keuangan global. Hal ini karena skalanya sudah sangat besar, kerentanan muncul sejak dari strukturalnya, dan semakin meningkatnya keterkaitan dengan sistem keuangan tradisional.

Perry mengatakan FSB terus mempromosikan implementasi efektif dari rekomendasi tingkat tinggi untuk regulasi dan pengawasan. FSB juga memperkenalkan pengawasan pengaturan 'stablecoin global'.

"Selain itu, FSB telah mengidentifikasi implikasi peraturan dan kebijakan utama dari pengembangan pasar aset kripto, termasuk pasar stablecoin," katanya.

Selanjutnya, perkembangan terkini di pasar aset kripto juga mendesak FSB untuk terus membangun kesadaran publik akan risiko yang terkait dengan aset kripto. Namun hal ini dinilai perlu dilakukan semua pihak.

Terkait dengan latar belakang ini, para delegasi akan diminta memberikan pandangan tentang masalah-masalah mendesak dari perkembangan pasar aset kripto baru-baru ini. Pembahasan ini juga diharapkan mengharapkan strategi pendekatan regulasi dan pengawasan yang konsisten terhadap aktivitas aset kripto.

"Karena ini akan menjadi penting sebagai bagian dari menjaga stabilitas keuangan global," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement