Selasa 19 Jul 2022 21:05 WIB

Satgas: Hewan Rentan PMK dan Produk Segar Dilarang Keluar Masuk Bali

Produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk Bali, Sulsel dan NTT.

Red: Nidia Zuraya
JKoordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito.
Foto: tangkapan layar
JKoordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melarang hewan ternak dan produk segarnya yang rentan untuk keluar masuk wilayah Pulau Bali."Khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalui lintasan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut, dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali," ujar Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, katanya, untuk hewan dan produk hewan segar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk dilandaskan ke dalam wilayah itu untuk memastikan NTT bebas PMK.

Baca Juga

Untuk provinsi Sulawesi Selatan dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah, dikarenakan sudah adanya kasus PMK. Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.

"Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut. Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan tindakan pengamanan biosecurity," kata Wiku.

Wiku mengatakan tindakan pengamanan biosecurity adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan, atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan, yang dapat diperluas praktik biosecurity-nya sampai lintas wilayah administratif lainnya, sehingga rantai penyakit dapat diminimalkan. Hal tersebut, kata dia, tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan PMK berbasis zonasi oleh Satgas PMK yang dikeluarkan hari ini.

Wiku mengatakan secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar, contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah. Serta berlaku untuk kabupaten/kota zona kuning ke kabupaten kota zona merah. 

Namun diimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar tersebut tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat."Untuk mengetahui status zonasi daerah, silakan mengunjungi situs resmi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Wiku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement