EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah akan bekerja sama untuk meningkatkan inklusi keuangan yang pada 2019 baru mencapai 76,19 persen. Wakil Menteri Keuangan yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan indeks literasi keuangan masyarakat yang pada 2019 baru mencapai 38,03 persen.
“Dengan konstelasi global kita sekarang, makin penting bagi kita untuk memperdalam pasar keuangan. Namun secara bersamaan meningkatkan inklusi keuangan,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Rabu (20/7/2022) malam.
Menurutnya pemerintah dan OJK akan memastikan peran OJK tingkat dunia melalui dukungan kepada Presidensi G20 Indonesia dan keterlibatan OJK dalam agenda-agenda keuangan internasional. OJK juga akan mendukung pemerintah dalam mengembangkan sektor keuangan sebagai katalisator dalam transisi menuju perekonomian yang ramah lingkungan.
“OJK telah mengeluarkan taksonomi hijau untuk sektor keuangan Indonesia. Pada tingkat dunia, taksonomi ini akan menjadi diskusi hangat,” ucapnya.
Sementara itu Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan pihaknya sudah memiliki tiga strategi untuk mengedukasi konsumen perihal industri keuangan. Ketiganya yaitu, pertama, OJK akan melakukan edukasi secara masif, baik dengan kampanye nasional, hingga bekerja sama dengan sekolah-sekolah, dan masuk ke kurikulum dari yang tingkat dasar hingga ke paling atas.
Kedua, OJK akan mengawasi market conduct, dengan POJK Nomor 6 tahun 2022. Ketiga, OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen, baik dengan pengaduan nasabah yang dipermudah dan difasilitasi.
Berdasarkan data 2019 tingkat literasi masyarakat Indonesia akan industri keuangan hanya 38 persen, sementara tingkat inklusi 76 persen. "Tingkat inklusi sudah tinggi, namun belum paham soal produk dan jasa keuangan yang mereka beli dan sebagainya. Kami selalu mendorong adanya internal dispute resolution, tetapi kalau tidak bisa, bisa dieskalasi dengan pengaduan ke OJK. Kami nanti OJK akan koordinasi yang lebih erat lagi, dan terintegrasi juga antara saya dengan pengawas perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjaga aspek perlindungan konsumen semakin baik dan meningkat," ucapnya.
Menurutnya OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen, dan masyarakat melalui pemberian informasi, dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. Tak hanya itu, OJK juga memiliki wewenang melakukan pengawasan perilaku atau market conduct pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK periode 2022-2027 pada Rabu (20/7/2022). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pengangkatan itu tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisioner OJK.
"Berdasarkan Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tanggal 9 Mei 2022 saudara-saudara kami angkat sebagai ketua, wakil, dan anggota dewan komisioner OJK," ucap Muhammad.
Selain Mahendra, MA juga melantik Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Lalu, Sophia Issabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit dan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Kemudian, MA juga melantik Suahasil Nazara sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.