EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan seluruh aplikasi pinjaman online ilegal bisa mendaftar untuk menjadi legal. Hal ini bertujuan agar seluruh aplikasi pinjaman online dapat diawasi pergerakannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nantinya dalam pendaftaran pinjaman online ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.
“Kita akan tangani mereka itu, kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal. Nantinya perizinan itu satu tahap, kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai peraturan yang kita keluarkan," ujarnya saat konferensi pers secara daring kemarin malam.
Menurutnya, akan ada pemangkasan tahapan pendaftaran, seluruh rangkaian tersebut akan tetap dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. "Jadi kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan, nanti satu tahap saja," katanya.
Ogi menuturkan untuk mengatur P2P lending yang legal, sudah terdapat peraturan yang dikeluarkan OJK baru-baru ini, yakni pada 4 Juli 2022, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih lanjut implementasinya. Saat ini OJK mencatat P2P lending yang telah terdaftar cukup signifikan jumlahnya dan berkembang cukup baik.
Menurutnya P2P lending masuk ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat luas, karenanya OJK akan memperkuat IKNB melalui tiga lapisan. Adapun lapisan pertama yakni industri IKNB sendiri yang diminta memperkuat para penyusun laporan keuangan audit manajemen risiko dan sebagainya.
Lapisan kedua, lanjut Ogi, melalui peran lembaga profesi penunjang untuk menjaga IKNB, baik yang paling dominan di Kantor Akuntan Publik (KAP), aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan lembaga penunjang lain yang membantu industri tersebut."Jadi mereka harus profesional sesuai standar profesi yang berlaku," ucapnya.
Lapisan yang ketiga, penguatan melalui OJK sendiri dengan berbagai perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan yang lebih mengarah kepada pengawasan berbasis risiko.
Sementara itu Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menambahkan, munculnya kasus yang merugikan masyarakat pada industri jasa keuangan karena rendahnya literasi keuangan. Berdasarkan hasil survei pada 2019, tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 38 persen dan inklusi keuangan sebesar 76 persen.
"Kita lihat disini gap-nya sangat besar yang ini menjelaskan kenapa banyak sekali kasus-kasus terjadi masyarakat kita. Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar-benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya," ucapnya.
Pihaknya pun menyiapkan tiga strategi untuk mengatasi masalah ini. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif. Kedua, pengawasan market conduct.
“Ketiga peningkatan perlindungan konsumen itu sendiri baik itu melalui mekanisme pengaduan nasabah yang kita permudah, bagaimana kita memfasilitasi dan sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK periode 2022-2027 pada Rabu (20/7). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pengangkatan itu tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisioner OJK.
"Berdasarkan Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tanggal 9 Mei 2022 saudara-saudara kami angkat sebagai ketua, wakil, dan anggota dewan komisioner OJK," ucap Muhammad.
Selain Mahendra, MA juga melantik Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Lalu, Sophia Issabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit dan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Kemudian, MA juga melantik Suahasil Nazara sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.