Kamis 21 Jul 2022 23:47 WIB

Perkuat Investasi di Pasar Modal, OJK Perdalam Varian Produk & Jasa Keuangan

OJK pastikan mendorong good governance pasar modal dan pendalaman pasar

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memprioritaskan akselerasi pendalaman pasar modal melalui keberadaan variasi produk dan pelayanan sektor jasa keuangan yang efisien.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memprioritaskan akselerasi pendalaman pasar modal melalui keberadaan variasi produk dan pelayanan sektor jasa keuangan yang efisien.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memprioritaskan akselerasi pendalaman pasar modal melalui keberadaan variasi produk dan pelayanan sektor jasa keuangan yang efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi memastikan akan mendorong good governance pelaku pasar modal, mendukung upaya pendalaman pasar.

"Itu dari sisi suplai dan permintaan. Pendalaman pasar itu untuk meningkatkan investor, bersama dengan anggota dewan komisioner OJK lainnya, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pasar modal agar terus berkembang," ujarnya saat konferensi pers secara daring kemarin malam.

Menurutnya program prioritas pengaturan dan pengawasan OJK dalam pasar modal lainnya selama lima tahun ke depan untuk meningkatkan akselerasi program yang berkaitan dengan ekonomi hijau. Hal tersebut dinilai sangat penting karena sejalan dengan arahan pemerintah, sehingga OJK akan mencanangkan semakin banyak program hijau dalam pasar modal.

Dia juga menyebutkan program prioritas lainnya yakni penguatan kebijakan peningkatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice and market conduct. 

"Tentunya ini dilakukan dengan meningkatkan tata kelola atau governance yang baik," ucapnya.

Inarno melanjutkan program prioritas pasar modal lainnya untuk meningkatkan serangkaian upaya perlindungan konsumen dan memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital. Adapun program tersebut bertujuan untuk memperkuat kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Dirinya pun menjelaskan saat ini kebijakan di pasar modal secara umum masih akan diberlakukan sesuai dengan peraturan selama pandemi berlangsung, yakni dengan penerapan berbagai kebijakan terkait volatilitas pasar antara lain short selling, auto rejection bawah (ARB), dan trading halt lima persen.

"Kami butuh waktu, kami selalu meninjau berkala, apakah ini akan kami kembalikan ke posisi normal dengan melihat kondisi yang terjadi saat ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Inarno juga berkomitmen akan meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi pasar modal 

"Untuk meningkatkan atau mengakselerasi pendalaman pasar itu melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa keuangan yang efisien, itu dari sisi supply. Sementara dari sisi demand, pendalaman pasar berarti meningkatkan jumlah investor,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK periode 2022-2027 pada Rabu (20/7). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pengangkatan itu tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisioner OJK.

"Berdasarkan Surat Presiden RI Nomor 51/P/2022 tanggal 9 Mei 2022 saudara-saudara kami angkat sebagai ketua, wakil, dan anggota dewan komisioner OJK," ucap Muhammad.

Selain Mahendra, MA juga melantik Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Lalu, Sophia Issabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit dan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Kemudian, MA juga melantik Suahasil Nazara sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement