EKBIS.CO, JAKARTA -- Proyek pembiayaan pada aset wakaf dalam skema Awqaf Property Investment Fund (APIF) dari Islamic Development Bank (IsDB) diharap bisa diimplementasikan mulai tahun ini. Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam T Saptono, menyampaikan, saat ini ada 10 calon proyek yang sedang didampingi tapi belum final.
"Targetnya tahun ini ada proyek-proyek yang telah efektif disetujui," kata Imam kepada Republika, Senin (25/7/2022).
Sejumlah proyek yang sedang didampingi di antaranya rumah sakit, hotel, gedung serba guna, arena wisata, dan lainnya. Menurutnya, proses pratinjau masing-masing proyek sudah dilakukan di Bali awal Juli lalu dan setidaknya terdapat tiga hingga lima proyek yang dianggap potensial.
Saat ini proyek-proyek tersebut masih dalam tahapan pemenuhan kelengkapan dokumen. Imam mengatakan, ada kemudahan-kemudahan yang diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan proyek.
"Terkait kemudahan-kemudahan akan dilakukan case by case saat indikatif penawaran sudah kami terima. Misal, terkait jangka waktu, margin, dan lainnya," kata dia.
BWI difasilitasi oleh Bank Indonesia terus mendorong nazir untuk bisa memanfaatkan dana wakaf uang yang terhimpun. Salah satunya pemanfaatan melalui lembaga internasional APIF yang merupakan anak usaha dari IsDB.
Hal ini mengingat sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, belum satu pun APIF mendirikan proyeknya di Indonesia. Padahal, kata Imam, tidak kurang dari 50-60 proyek terkait wakaf sudah didirikan APIF di mancanegara baik terkait dengan bidang pendidikan, maupun komersial seperti hotel dan apartemen.
Sementara di sisi strategis, pengembangan tanah wakaf yang jumlahnya lebih dari 53 ribu hektarr di Indonesia masih terkendala. Hal ini karena belum kompatibelnya skema pembiayaan dari lembaga keuangan formal kepada aset wakaf.
"Karena aset wakaf tidak dapat dijadikan agunan," kata Imam.
Sejak setahun terakhir melalui BPKH, Indonesia sudah menjadi anggota dari APIF. Maka sudah sepantasnya di tahun ini ada sejumlah proyek wakaf yang terbangun.
Imam mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memperoleh pendanaan APIF. Seperti, kesiapan nazir di Indonesia yang umumnya masih bersifat tradisional dan belum berorientasi pada pengembangan aset wakaf komersial.
Para nazir belum terbiasa menangani manajemen proyek secara modern apalagi dengan standar internasional. Apalagi, ada proses yang harus dilalui seperti feasibility study, penunjukkan kontraktor, perizinan dan lainnya.
Selain itu, skema pembiayaan yang menggunakan mata uang dolar AS menimbulkan risiko nilai tukar sehingga perlu diwaspadai lebih lanjut. Imam mengatakan, terkadang masih dibutuhkannya juga agunan tambahan meski bukan menjadi syarat utama.