EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 165.341 layanan informasi dan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal per 21 Juli 2022. Tercatat sebanyak 31,79 persen berasal dari layanan sektor keuangan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB mulai dari fintech peer to peer lending alias pinjaman online, asuransi, dan pembiayaan.
Tercatat sebanyak 19,4 persen berasal dari sektor perbankan, dan 0,01 persen merupakan layanan sektor pasar modal. Selebihnya merupakan layanan di luar sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pertanyaan pada layanan informasi tersebut didominasi mengenai sistem layanan informasi keuangan, legalitas LJK, fraud eksternal, dan lain sebagainya.
"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/7/2022).
Selain terima banyak pengaduan soal pinjol, penyaluran pinjaman sektor ini juga tinggi. OJK mencatat, pertumbuhan outstanding pinjaman online sebesar Rp 44 triliun pada Juni 2022. Adapun penyaluran ini melonjak 89,7 persen atau Rp 4,17 triliun selama setahun.
Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan mencatatkan nilai piutang pembiayaan tumbuh 4,98 persen yoy pada Juni 2022 sebesar Rp 405,95 triliun.
Kemudian akumulasi premi asuransi (konvensional dan syariah) dalam periode Januari sampai dengan Juni 2022 sebesar Rp 156,98 triliun atau tumbuh sebesar 0,6 persen jika dibandingkan semester I 2021. Hal ini sejalan dengan perkembangan akumulasi premi sepanjang 2022 pada sektor asuransi umum dan reasuransi, yang mencapai Rp 61,59 triliun atau tumbuh sebesar 18,54 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa selama paruh pertama tahun 2022 sebesar Rp 95,39 triliun atau menurun sebesar 8,36 persen secara yoy.