Sabtu 06 Aug 2022 03:39 WIB

OJK Catat Enam Investasi Ilegal di NTT Telah Dihentikan

Dua dari enam investasi ilegal di NTT telah diproses secara hukum pidana

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua dari enam investasi ilegal di NTT telah diproses secara hukum pidana. Ilustrasi.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dua dari enam investasi ilegal di NTT telah diproses secara hukum pidana. Ilustrasi.

EKBIS.CO, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak enam entitas investasi yang muncul di NTT telah dihentikan akibat beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat setempat.

"Sejauh ini sudah ada enam entitas investasi yang dinyatakan ilegal dan sudah diberhentikan yaitu Asia Dinasti Sejahtera, KSU Amanda Permata, Wein Group, KSP Sejahtera Bersama, Advanced Global Technology, dan Enel Kekuatan Hijau," kata Kepala Kantor OJK NTT Japarmen Manalu kepada wartawan di Kupang, Jumat (5/8/2022.

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya penindakan terhadap praktik investasi ilegal yang muncul di NTT. Dari keenam entitas investasi ilegal itu terdapat dua entitas yang diproses secara hukum pidana yaitu Asia Dinasti Sejahtera berupa tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar bagi pelaku. Selain itu dalam kasus Wein Group, pelaku dihukum penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Praktik investasi ilegal tersebut, kata dia, beroperasi dengan menawarkan keuntungan yang tidak logis hingga akhirnya mendatangkan kerugian bagi masyarakat yang bergabung di dalamnya. Japarmen Manalu mengatakan dalam berbagai kesempatan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat NTT agar selalu waspada dengan penawaran investasi bodong.

Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) ketika menghadapi sebuah tawan investasi. Prinsip Legal yaitu memahami apakah sebuah investasi itu memiliki dasar hukum atau izin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak. Sedangkan aspek Logis yaitu mencermati wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan dari sebuah investasi.

Ia menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam mengakses pinjaman berbasis aplikasi dalam jaringan yaitu meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, yang bisa diperiksa melalui situs ojk.go.id. Selain itu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement