EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengaku terus mengamati momen yang tepat untuk penerapan pajak karbon pada akhir tahun ini."Kami terus memantau kondisi ekonomi global dan domestik untuk melihat momen yang tepat," ungkap Adi dalam CGS-CIMB 14th Annual Indonesia Conference 2022 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Adapun penerapan pajak karbon di Indonesia untuk sementara ditunda karena ketidakpastian ekonomi global yang sedang berlangsung. Namun, pemerintah saat ini terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk menerapkan pajak karbon nantinya.
Ia menjelaskan pajak karbon adalah instrumen penetapan harga karbon yang menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim dan telah disahkan oleh Undang-Undang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun lalu.
Pajak karbon memiliki tiga tujuan, pertama mengubah perilaku para pelaku ekonomi dari kegiatan ekonomi hijau yang tinggi karbon ke rendah karbon. Kedua, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang.
Kemudian yang ketiga adalah mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan."Sementara terdapat pula tiga prinsip penerapan pajak karbon yaitu adil, terjangkau, dan dilaksanakan secara bertahap," tambahnya.
Untuk mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan, Adi menyebutkan Kemenkeu telah merancang peta jalan pajak karbon hingga tahun 2025.