Rabu 10 Aug 2022 22:32 WIB

OJK Ungkap Lima Fokus Kebijakan Pengembangan Pasar Modal

OJK memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan melintas di dekat layar daftar emiten baru pada hari ulatng tahun ke-45 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Selama 45 tahun tersebut tercatat sebanyak 809 perusahaan telah melantai di BEI dan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Asia di tengah sentimen negatif eksternal yang begitu kuat selama pandemi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Karyawan melintas di dekat layar daftar emiten baru pada hari ulatng tahun ke-45 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Selama 45 tahun tersebut tercatat sebanyak 809 perusahaan telah melantai di BEI dan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Asia di tengah sentimen negatif eksternal yang begitu kuat selama pandemi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki lima fokus kebijakan dalam menghadapi berbagai tantangan pengembangan pasar modal Indonesia pada 2022. Adapun lima fokus kebijakan tersebut antara lain kebijakan merespons dampak Covid-19, pengembangan UMKM, peningkatan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya, peningkatan inklusi keuangan dan jumlah investor, dan implementasi keuangan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.

"Mencermati kasus pandemi Covid-19 yang kembali meningkat pada awal tahun ini, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti pembelian kembali saham atau buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), relaksasi penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka melalui e-RUPS, e-proxy, dan e-voting, relaksasi perpanjangan batas waktu pelaksanaan RUPS dan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik, serta diperbolehkannya perusahaan terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu untuk melakukan restrukturisasi dengan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). 

"Kebijakan tersebut terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia," ucapnya.

Selanjutnya, untuk mendukung para calon emiten berskala kecil menengah agar dapat mengakses permodalan melalui penawaran umum di pasar modal, sebelumnya OJK telah menerbitkan POJK Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2017. OJK mencatat, sejak 2020 hingga 2022, terdapat 16 emiten skala kecil menengah yang telah melakukan IPO dengan total emisi sebesar Rp 624 miliar.

Lalu, dalam rangka memberikan akses kemudahan bagi para UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 tentang Securities Crowdfunding (SCF).

"Pertumbuhan industri SCF juga cukup menggembirakan. Kami mencatat, saat ini total penghimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 264 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 564,49 miliar dari 119.714 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF," ucapnya.

Menurutnya upaya OJK dalam meningkatkan jumlah emiten diantaranya dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi kepada calon emiten korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan.

Di samping itu, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares sebagai respon perkembangan new economy terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai dengan mencapai visi misi perusahaan.

"Sementara untuk meningkatkan variasi pilihan produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," kata Mahendra.

Meskipun sampai dengan 8 Agustus 2022, jumlah investor bidang pasar modal masih terus meningkat secara signifikan, namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa, jumlah investor pasar modal hanya sekitar 3,44 persen.

Sebagai langkah konkrit upaya OJK dalam memperluas inklusi keuangan khususnya terhadap investor ritel, pada akhir 2021 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang mitra pemasaran perantara pedagang efek untuk memperluas kerja sama dan memanfaatkan interkoneksi pasar dan ekosistem digital dalam rangka peningkatan basis investor. Sejak diterbitkannya aturan tersebut pada akhir 2021, telah ada satu mitra baru yang terdaftar dan empat dalam pipeline.

"Di samping itu, dalam rangka meningkatkan jumlah sekaligus tingkat kepercayaan investor, OJK akan terus berupaya melalui penyelenggaraan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, dana perlindungan pemodal, notasi khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor," ucapnya.

Terkait dengan kebijakan OJK dalam rangka mendukung pemerintah dalam menyongsong Road to G20 Indonesia 2022 khususnya terkait implementasi keuangan berkelanjutan, Mahendra menyebut OJK bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) senantiasa siap untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen melalui penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal. OJK dan SRO akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon.

"Di samping itu, untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, ke depan OJK juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, kemudian menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi atau MI dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement