Selasa 23 Aug 2022 17:41 WIB

Menkop: NIB Modal Penting UMKM untuk Bertransformasi Jadi Usaha Formal

UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Foto: Astra
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan modal penting bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat melakukan transformasi usaha yang semula informal menjadi formal. Maka semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Teten dalam acara Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8/2022), menargetkan sampai 2024, sebanyak 16 persen dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB. “Untuk merealisasi target tersebut, Kemenkop memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi,” kata dia.

Baca Juga

Program Transfumi melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA. Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif melakukan pendampingan, sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM. Tujuannya supaya pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.

Ia juga menegaskan, UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional. "Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi," ujar dia.

Pada tempat sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, 50 persen UMKM Indonesia merupakan usaha informal. Hal itu membuat banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.

Hal itu, kata dia, yang membuat pemerintah harus bekerja keras meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA. "UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan," tutur Bahlil.

Sementara Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menambahkan, di DIY karakter perekonomian didominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4 persen serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79 persen. Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan.

Itu karena, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan. "Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Paku Alam.

Ia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi. “Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement