Jumat 26 Aug 2022 06:15 WIB

Satgas Investasi Temukan 71 Pinjaman Online Ilegal

71 pinjaman online ilegal ini ditemukan sepanjang Agustus 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir 84 entitas ilegal, baik situs web maupun aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi tersebut ke Bareskrim Polri ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (26/8/2022).

Penanganan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Tercatat sebanyak 13 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan SWI terdiri atas empat entitas melakukan money game, tiga entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, dua entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin dan tiga entitas lain-lain.

Sementara itu, SWI juga menemukan 71 pinjaman online ilegal sepanjang Agustus 2022. Alhasil sejak 2018 – Agustus 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online masyarakat tetap marak.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjaman online ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Maka itu, Tongam menyatakan SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjaman online ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI turut meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan pinjaman online ilegal lewat layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement