Jumat 26 Aug 2022 13:15 WIB

Kemenkeu: Pembiayaan UMKM Masih Hadapi Tantangan

Jumlah pembiayaan UMKM oleh fintek diprediksi mencapai 179 miliar dolar AS pada 2026

Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Suminto mengatakan pembiayaan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tapi tantangan pembiayaan UMKM sangat beragam.

"Tantangan pembiayaannya bervariasi, mulai dari terbatasnya akses pembiayaan, biaya tinggi dalam transaksi, masalah agunan, informasi yang tidak berimbang, hingga terbatasnya akses ke pasar dan jaringan bisnis," kata Suminto dalam The Annual Islamic Finance Conference (AIFC) sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk secara efektif mengintegrasikan kerangka pembiayaan dengan pengembangan UMKM. Menurutnya, terdapat empat kunci dalam pemberdayaan UMKM melalui keuangan syariah yang perlu diperhatikan yakni kebutuhan kerangka pemberdayaan yang utuh dan kokoh, dukungan regulasi, insentif, dan posisikeuangan syariah dalam ekosistem UMKM, pelibatan UMKM pemuda dan perempuan dalam upaya pemberdayaan UMKM, serta pembentukan arah pengembangan UMKM secara formal dan jelas.

Direktur Dinar Standard Sayd Farook dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) syariah berkembang cukup pesat, terutama untuk pembiayaan UMKM. Jumlah pembiayaan UMKM oleh fintek diperkirakan tumbuh dari 79 miliar dolar AS pada 2021, menjadi 179 miliar dolar AS pada 2026.

"Saat ini negara dengan perkembangan fintek syariah terbesar adalah Arab Saudi, Iran, Malaysia, Uni Emirat Arab dan Indonesia," sebutnya.

Sementara ituCo-Founder and Group Managing Director of Ethis Group Umar Munshi juga menambahkan pentingnya digitalisasi dalam kerangka penghimpunan dana (crowdfunding) wakaf, zakat, sedekah, dan penyaluran modal kerja dengan skema qard hassan (tanpa bunga atau biaya tambahan).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement