Senin 29 Aug 2022 11:23 WIB

Hati-Hati! Satgas Investasi Blokir 84 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Satgas sebut 13 entitas investasi ilegal lakukan kegiatan money game dan kripto

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini mencakup 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal.
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini mencakup 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini mencakup 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan laporan informasi ke Bareskrim Polri dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan maka berpotensi merugikan masyarakat.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (29/8/2022).

Tongam menegaskan penanganan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. 

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," ucapnya.

Berikut rincian ke 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin, dan tiga entitas lain-lain

Selain 71 kegiatan usaha pinjaman online ilegal yang ditemukan SWI baru-baru ini, sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160 pinjaman online ilegal.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya.

Melihat hal itu dia meminta masyarakat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement