Senin 29 Aug 2022 12:12 WIB

Pengumuman! OJK Cabut Izin Usaha Techno Venture Business Synergy

OJK wajibkan Techno Venture Business Sinergy selesaikan hak dan kewajiban debitur

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy. Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy. Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy. Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

PT Techno Venture Business Synergy diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan/atau debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Kemudian, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku, memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitur, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebelumnya, pada Maret 2022, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Techno Venture Business Synergy karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Adapun, PT Techno Venture Business Synergy yang dimaksud beralamat di Jl. Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11540. Awalnya, perusahaan ini dirintis oleh para alumni ITB melalui PT Teknopreneur Indonesia dan PT Business Synergy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement