EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengharapkan adanya perbaikan neraca dagang ke arah surplus dengan Korea Selatan setelah resmi mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) melalui undang-undang.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, Korea Selatan menjadi tujuan ketujuh terbesar ekspor Indonesia dengan nilai 8,98 miliar dolar AS dan asal impor terbesar keenam dengan nilai 9,42 miliar dolar AS.
Dari neraca tersebut, Indonesia mencatatkan defisit hingga 445 juta dolar AS pada 2021. "Dengan Korea yang membuka (pembebasan bea masuk) lebih dari 95 persen produk Indonesia akan membuat kesempatan eksportir Indonesia memanfaatkan sehingga posisi (defisit) ini bisa kita ubah sedemikian rupa dan menjadi pihak yang surplus," kata Djatmiko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Menurut Djatmiko, Korea menjadi negara yang cukup konservatif dalam menjajaki perjanjian perdagangan. Karena itu, dengan ditekennya perjanjian IK-CEPA, Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai mitra dagang strategis.
"Mereka berani komitmen karena melihat postur Indonesia itu kenapa mereka akhirnya buka untuk lebih dari 95 persen produk Indonesia, kita punya peluang bagus dibanding negara Asia lainnya," kata dia.
Selain di sektor barang, Djatmiko mengatakan, perdagangan jasa kedua negara juga mulai mengalami kenaikan sejak 2019. Ekspor jasa Indonesia ke Korea Selatan terbesar di antaranya jasa pariwisata dan jasa bisnis.
Djatmiko menuturkan, lewat perjanjian IK-CEPA, akan dibuka lebih dari 100 subsektor jasa bagi kedua negara. Di sisi lain, partisipasi kepemilikam modal asing bisa mencapai 100 persen.
Sementara untuk peningkatan investasi, ia menuturkan, akan ada peningkatan fasilitas dan kerja sama investasi kedua negara.