Kamis 01 Sep 2022 17:20 WIB

Tiga Aspek yang Mendukung Aturan Konten YouTube dan Lagu Bisa Dijadikan Agunan Bank

Perusahaan hak kekayaan intelektual dinilai cenderung lebih tahan terhadap krisis.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Youtube (Ilustrasi)
Foto: Flickr
Youtube (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga aspek untuk mendorong implementasi aturan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai objek jaminan utang sektor perbankan.

Pertama, sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjaminan HAKI. Kedua, perlu adanya ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HAKI. Ketiga, insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HKI sebagai agunan. 

Baca Juga

"Dengan demikian, akan menciptakan kepercayaan dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat webinar, Kamis (1/9/2022).

Dalam perkembangannya, dia menyebut ekosistem dan komersialisasi hak kekayaan intelektual memiliki potensi yang cukup besar dapat digali, sehingga dapat berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Di antaranya, hak kekayaan intelektual dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. 

Selain itu, aset hak kekayaan intelektual berupa soft skill, paten atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis.  Tak hanya itu, dia juga menilai perusahaan HAKI cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi dengan layanan yang fleksibel dan mengikuti tren.

"Yang tidak kalah penting, HAKI yang terdaftar dapat dioptimalisasikan untuk memperoleh pendapatan pasif secara reguler. Misalnya pendapatan berasal dari royalti dan paten yang selama ini sudah berjalan namun marketnya belum cukup besar," ucapnya.

Menurutnya saat ini otoritas sedang menyusun kerangka regulasi yang mengatur hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang di sektor perbankan.  Melalui aturan tersebut, Dian menyatakan otoritas mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang. 

“Namun mesti dibarengi dengan prinsip kehati - hatian serta manajemen risiko yang baik,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement