Senin 05 Sep 2022 20:34 WIB

OJK Tingkatkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Wanaartha Life

Sanksi diberikan karena pemegang saham tak kunjung memenuhi kewajiban perusahaan.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah meningkatkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) karena tak kunjung memenuhi kewajiban perusahaan.

"Peningkatan sanksi berupa pembatasan untuk seluruh kegiatan usaha Wanaartha Life," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Sanksi diberikan lantaran pemegang saham belum bisa memberi kepastian terkait cara menutup kesenjangan antara kewajiban dengan asetnya, sehingga saat ini OJK masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang wajar dari perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Selama ini, Ogi menyebutkan Wanaartha Life telah memberikan laporan keuangan manajemen, namun angka dalam laporan tersebut berbeda dari hasil audit Kantor Akuntan Publik dan Profesi Aktuaris.Perbedaan tersebut utamanya terlihat dari nilai kewajiban dan nilai buku yang disampaikan perusahaan.

"Ada perhatian dalam nilai-nilai tersebut, sehingga kami masih memberi kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK," ungkapnya.

Sementara itu, ia menegaskan OJK tetap menghargai proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri dan terus memantau bagaimana proses yang melibatkan pemegang saham dan mantan pengurus Wanaartha Life.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi, dua di antaranya merupakan mantan petinggi Wanaartha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2022), mengatakan dua petinggi Wannaartha tersebut adalah YY selaku mantan Direktur Utama Wanaartha Life dan DH selaku mantan Direktur Keuangan.

"YY dan DH berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 sampai dengan 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana," kata Nurul.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda dan tiga saksi dari direksi Wanaartha. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli seperti ahli asuransi, ahli korporasi dan ahli ketenagakerjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement