Selasa 06 Sep 2022 07:46 WIB

Penerapan Hapus Data Kendaraan 'Mati' Pajak Diyakini Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Aturan hapus data registrasi kendaraan jadi implementasi UU Nomor 22 tahun 2009.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di Banda Aceh, Aceh.  Masyarakat diingatkan terkait regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri saat ini tengah mensosialisasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di Banda Aceh, Aceh. Masyarakat diingatkan terkait regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri saat ini tengah mensosialisasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Masyarakat diingatkan terkait regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri saat ini tengah menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Semin (5/9/2022). 

Untuk itu, Rivan menegaskan sosialisasi pasal tersebut saat ini tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, dia memastikan sosialisasi juga gencar dilakukan pemerintah provinsi. 

Rivan mengatakan, implementasi Undang-undang 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukam karena adanya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun yang tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Baca juga : Kemenkominfo Soroti Dugaan Pidana Kasus Kebocoran Data Kartu SIM

Sampai Desember 2021, kata Rivan, dari sekitar 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran. “Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan,” jelas Rivan. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dispenda akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu juga memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. 

Sementara itu, Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern pada era Police 4. Selain itu juga implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85. 

Baca juga : Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun? Hati-hati, Ini yang akan Terjadi

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama lima bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. 

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” tutur Rivam. 

Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD). Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” ucap Rivan.

Baca juga : Desmond: Saya Lebih Setuju Muhaimin Jadi Cawapres Prabowo Ketimbang Puan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement