Selasa 21 Mar 2023 07:50 WIB

Regulasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang Nunggak Pajak Difokuskan Tahun Ini

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional. Khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

"Aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan pada tahun lalu," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Dari berbagai pembahasan tersebut, menurut Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama yakni Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui website dan USSD.

Kedua, Rivan menuturkan, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Lalu ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan pajak progresif.

"Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan pada 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut. Firman mengatakan selama ini yang tidak daftar tidak teridentifikasi.

"Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD nya,” tutur Firman.

Firman memastikan, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak. Firman menilai hal itu harus dilakukan sejak saat ini dan disampaikan kepada masyarakat dengan baik.

Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan mengatakan pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar. Khususnya terhadap pendapatan daerah.

“Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah,” tutur Budi.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak maka tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat. Budi menegaskan, upaya tersebut juga akan didorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement