EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 37 bank umum belum memenuhi ketentuan modal inti sebesar minimal RP 3 triliun. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020, bank umum harus memenuhi ketentuan tersebut pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 37 bank umum mencakup 24 bank umum dan 13 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.
“Kami optimis target ini tercapai, sebanyak 13 BPD masih dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dian menuturkan dalam pemenuhan modal inti perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya konsolidasi, bentuk kegiatan usaha bank pada rencana peleburan tidak meningkatkan skala usaha secara signifikan. Selain konsolidasi, kata Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
"Beberapa bank jelas melakukan konsolidasi, dan ada investor asing menentukan ketertarikan masuk bank," katanya.
Dia optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp 3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. OJK terus memonitor dalam waktu yang tidak lama lagi dan mendorong proses konsolidasi pada 13 BPD dapat tercapai.
“Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk memenuhi modal," katanya.