EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar.
“(Regulasinya) tunggu hari Rabu (7/9/2022),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Republika.co.id, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal dalam waktu dekat tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga ojol akan naik. Hal tersebut imbas kenaikan harga BBM yang masuk ke dalam komponen operasional transportasi.
“Bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/9/2022) malam.
Budi menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Budi memastikan selanjutnya akan menetapkan penyesuaian tarif ojol dalam waktu dekat. “Penyesuaian tarif ojol dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” ucap Budi.