EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik Zacky Zainal Husein berharap Pemerintah melibatkan pelaku industri dalam menyusun aturan turunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) setelah disahkan.
"Kami berharap Pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pascapandemi," kata Zacky dalam diskusi publik "Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP" yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Hotel Four Points by Sheraton, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara pada Ahad (11/9/2022).
Pelaku usaha digital, lanjut Zacky, memerlukan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital, mayoritas perusahaan digital atau 81,3 persen belum memiliki Data Protection Officer (DPO).
DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.
Selain itu, tambahnya, 67,2 persen perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP, yakni selama dua tahun untuk masa penyesuaian, apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.
Menurut dia, industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi UU.
"Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadi. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital," ujar Zacky.
Sebelumnya, Rabu (7/9/2022), Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui RUU PDP dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.
Secara simbolis, persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan, baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.