Rabu 14 Sep 2022 12:23 WIB

Masa Transisi Diperlukan untuk UUS Hasil Spin Off

Kondisi pandemi menghambat kinerja perbankan dalam 2-3 tahun terakhir.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republka
Perbankan syariah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Masa transisi diperlukan untuk bank syariah hasil pemisahan atau spin off dengan induknya. Direktur Jasa Keuangan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat mengatakan hal ini mengingat kondisi pandemi yang menghambat kinerja perbankan dalam 2-3 tahun terakhir.

"Mengingat kondisi pasca pandemi dan tenggat waktu yang tidak lama lagi, diperlukan masa transisi," katanya pada Republika.co.id, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Sesuai UU No 21/2008, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan share aset di atas 50 persen atau 15 tahun setelah UU diundangkan wajib melakukan pemisahan UUS. Artinya kurang dari 10 bulan dari sekarang, UUS harus melakukan pemisahan diri dari BUK.

Taufik menyebutkan, ada beberapa opsi pemisahan yang bisa dilakukan. Di antaranya, spin off murni, konversi BUK menjadi BUS,  penggabungan beberapa UUS atau unifikasi, pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS eksisting atau spin off anorganik yakni akuisisi bank konvensional untuk dikonversi menjadi bank syariah dan dilebur dengan UUS.

Taufik mengatakan, masing-masing bank pasti perlu waktu berbeda-beda. Diketahui saat ini, dari 21 UUS hanya empat UUS yang punya aset lebih dari Rp 10 triliun dan 11 UUS yang memiliki pangsa lebih dari 10 persen dari induknya.

"Tapi kami yakin OJK telah melakukan kajian berdasarkan kondisi  yang ada untuk menentukan masa transisi," katanya.

Untuk menjamin keberlangsungan UUS setelah spin off, induk juga perlu komitmen dalam memenuhi kewajibannya. Taufik mengatakan, pemegang saham perlu melakukan langkah-langkah strategis agar bank syariah hasil spin-off dapat efisien, kompetitif, dan berkelanjutan.

Hal ini bisa dilakukan dengan penambahan modal sebagai komitmen pengembangan. Atau, mencari partner strategis untuk penambahan modal tersebut, unifikasi, atau merger dengan UUS bank lainnya.

Menurut analisis, dengan kondisi saat ini, sebanyak enam bank memungkinkan untuk spin off karena modalnya telah cukup. Sementara 11 bank diproyeksi tidak bisa spin off sehingga bisa masuk masa transisi. Tiga bank lainnya yang merupakan BPD menyatakan akan konversi, dan satu bank diproyeksi diakuisisi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement