Jumat 16 Sep 2022 15:10 WIB

Berantas Pinjol Ilegal, SWI Buka Layanan Pengaduan dan Konsultasi

SWI buka Warung Waspada Pinjol untuk tampung keluhan masyarakat

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka layanan warung waspada pinjaman online untuk menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka layanan warung waspada pinjaman online untuk menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka layanan warung waspada pinjaman online untuk menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat. Hal ini mengingat platform pinjaman online secara ilegal semakin merajalela, sehingga harus disikapi dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat agar tidak menjadi korban.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pihaknya berupaya memberantas pinjaman online secara ilegal.“Hari ini kita buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya SWI telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kewaspadaan kegiatan pinjaman online secara ilegal, mulai dari pencegahan, edukasi, dan sosialisasi masyarakat melalui seminar kepada masyarakat.

Baca juga : SWI Blokir 4.160 Pinjaman Online Ilegal per September 2022

“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” ucapnya.

Adapun layanan baru dibuka pertama di Jakarta. Masyarakat yang ingin mengajukan keluhan terkait pinjaman online secara ilegal bisa datang ke The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih Jakarta Pusat, setiap Jumat pada pekan kedua dan keempat, pukul 09.00-11.00 WIB.

Tongam berharap layanan ini bisa dilakukan di beberapa daerah lainnya. Maka begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengakses tempat pengaduan dan keberadaan pinjaman online secara ilegal bisa lebih cepat berkurang di Indonesia.

"Saat ini ada 45 tim kerja SWI di daerah dan kita harap semua tim kerja SWI nanti akan lakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta, membuka warung waspada pinjol sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengadukan permasalahan akibat pinjol ilegal," ucapnya.

Baca juga : Menparekraf Sebut Sudah 21 Juta UMKM Telah Terdaftar di e-Commerce

Tongam pun menjelaskan prosedur bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan ke warung waspada pinjol. Dia berkata, sebaiknya masyarakat bisa mengumpulkan informasi rinci untuk memudahkan kepolisian menindaklanjuti laporan.

"Kalau masyarakat sudah mendapatkan perlakuan tidak etis berupa teror, intimidasi, pelecehan, masyarakat diminta untuk melampirkan print out atau screenshot dari percakapan," jelasnya.

Tongam juga berharap sarana pengaduan pinjaman online dalam bentuk warung waspada pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan. Sebagai upaya pencegahan, dia pun menegaskan SWI bersama dengan Kominfo melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melakukan pinjaman online secara ilegal dan melakukan edukasi lewat transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.

“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tegasnya.

Pada Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjaman online secara ilegal, termasuk juga lima gadai ilegal dan 71 investasi ilegal. SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjaman online secara ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjaman online secara ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjaman online secara ilegal.

Baca juga : Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, MIND ID Raih Sertifikasi ISO 27001

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement