EKBIS.CO, JAKARTA -- Mewakili Pemerintah Republik Indonesia di konferensi Integrity and Compliance Task Force B20: Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crimes, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan komitmen Indonesia memerangi tindak kejahatan ekonomi, termasuk pencucian uang.
"Sebagai anggota Komite AML/CFT (Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism), Kementerian Keuangan terus meningkatkan kualitas pencegahan pencucian uang atau yang terkait dengan pembiayaan ilegal dan juga mendukung upaya sektor keuangan dalam membangun kredibilitas dan integritas pengelolaan perbendaharaan negara," kata Sri Mulyanidalam pidatonya pada konferensi yang digelar secara hybrid, Rabu (28/9/2022).
B20 Integrity and Compliance Task Force merupakan bagian dari engagement group Presidensi G20 Indonesia. Forum tersebut memberikan rekomendasi kebijakan yang bisa ditindaklanjuti untuk mengatasi pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
B20 juga mendukung Indonesia bergabung ke Financial Action Task Force (FATF), yang dianggap sebagai platform yang tepat untuk mengembangkan sistem keuangan dalam melawan kejahatan ekonomi. Sri Mulyani dalam forum tersebut menyampaikan Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun lalu menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PPATK ini juga merupakan tanda dukungan penuh pemerintah terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Sri Mulyani.
Ruang lingkup kerja sama Kemenkeu dengan PPATK mencakup pertukaran data dan informasi. PPATK, unit intelijen keuangan independen untuk memerangi kejahatan keuangan, dibentuk pada 2002.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan lembaga tersebut terus berupaya menjalankan peranannya sebagai bagian dari sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) di Indonesia secara maksimal.
PPATK tahun lalu meluncurkan Penilaian Risiko Nasional Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme/Pendanaan Proliferasi untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
PPATK telah melakukan aksi kolektif terkait integritas keuangan dengan menginisiasi pembentukan Kerjasama Pemerintah-Swasta supaya kedua pihak bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani pencucian uang dan pemulihan aset.
PPATK juga mendorong langkah-langkah yang lebih kuat dalam memerangi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme dengan memanfaatkan teknologi digital.
Baca juga : Jokowi: Pemerintah akan Pertahankan Defisit APBN di Bawah 3 Persen