Kamis 29 Sep 2022 22:46 WIB

BPKP Ikut Kawal Penyaluran BLT BBM yang Kini Capai 95,9 Persen

BPKP mengawal penyaluran BLT mulai dari perencanaan hingga distribusi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga berjalan saat akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kantor Pos Makassar, Sulawesi Selatan. Masyarakat perlu untuk mengetahui bahwa penyaluran bantuan sosial turut dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka mengawasi agar bansos yang diberikan oleh pemerintah ini, cepat, akurat dan tepat sasaran.
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
Warga berjalan saat akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kantor Pos Makassar, Sulawesi Selatan. Masyarakat perlu untuk mengetahui bahwa penyaluran bantuan sosial turut dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka mengawasi agar bansos yang diberikan oleh pemerintah ini, cepat, akurat dan tepat sasaran.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mencapai 19,7 juta orang atau 95,9 persen.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi),  saat berkunjung ke Kota Bau Bau, Sulawesi Utara. Presiden Jokowi turut menyaksikan penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“BLT BBM realisasi sampai hari ini sudah 19,7 juta penerima manfaat. Artinya, sudah 95,9 persen, sudah hampir selesai,” ujar Presiden melalui keterangan resmi di Bau Bau, Selasa (27/9/22).

Untuk diketahui bahwa selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM. Hingga kini sudah tersalurkan ke lebih dari 7 juta pekerja, tepatnya 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen. 

“Sampai saat ini untuk Bantuan Subsidi Upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000. Artinya, sudah 48,3 persen yang sudah tersalur dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” kata Presiden.

Presiden Jokowi juga menyampaikan optimismenya bahwa penyaluran bantuan dapat selesai sesuai target yang ada.

“Selesai pasti, akhir tahun pasti selesai. Insyaallah ya,” tuturnya.

Penyaluran BSU kepada para pekerja adalah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Para pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau UMR di wilayah tersebut. Pekerja yang berhak akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, terkait daftar penerima bansos BLT BBM, masyarakat yang berhak menerima bansos Rp. 600.000, bisa mengeceknya di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak. 

Bantalan sosial merupakan kebijakan pemerintah berupa pemberian bantuan dana untuk menjaga menjaga kestabilan daya beli masyarakat.  Sebelum diumumkannya kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi, pemerintah telah lebih dahulu menyiapkan bantalan sosisal tambahan sebesar Rp 24,17 triliun bagi masyarakat terdampak. Pemerintah juga menyiapkan berbagai strategi agar bantuan sosial bisa sampai dengan utuh kepada penerima manfaat tanpa ada potongan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement