Jumat 30 Sep 2022 16:40 WIB

Kemenkeu Catat Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai Rp 4,2 Triliun

Bantuan subsidi upah diberikan kepada 14,6 juta pekerja.

Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). ilustrasi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) telah mencapai Rp 4,2 triliun hingga saat ini atau sebesar 48,2 persen dari anggaran yang dialokasikan senilai Rp 8,8 triliun."BSU ini sudah disalurkan sebanyak tiga tahap kepada tujuh juta pekerja," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, penyaluran BSU secara keseluruhan diperkirakan akan disalurkan melalui tujuh tahap dimana tahap keempat kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan. Bantuan ini pada awalnya akan diberikan kepada sebanyak 16 juta pekerja. 

Baca Juga

Namun, saat ini target jumlah penerima tersebut disaring kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai syarat tambahan penerima sehingga menjadi hanya sebanyak 14,6 juta pekerja. Adapun tambahan syarat penerima BSU yakni bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Jadi bantuan yang diterima tidak boleh ganda. Jika sudah menerima BLT BBM, tidak boleh menerima BSU lagi" ucap dia.

Isa menuturkan BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dan untuk membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 600 ribu sebanyak satu kali kepada pekerja yang terdaftar di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan mekanisme panyaluran melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement