EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM menjadi BLT BBM dialokasikan sebesar Rp 24,17 triliun, yang terdiri atas dua jenis.
“Pertama, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kedua, BLT BBM yang akan diberikan kepada 20,65 keluarga penerima manfaat sebesar Rp 150.000 per bulan, diberikan sebanyak empat bulan”, ungkap Sri Mulyani.
Menkeu berharap bantuan sosial ini akan membantu meringankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global, sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan pengalihan subsidi BBM pada 3 September 2022 lalu, agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan bahwa hingga 16 September 2022, PT Pos Indonesia telah menyalurkan BLT BBM kepada 12.701.985 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 482 kabupaten dan kota.
Risma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh data penerima manfaat BLT BBM kepada PT Pos Indonesia. Namun, terdapat beberapa daerah, terutama di daerah pegunungan seperti di Papua dan Papua Barat, yang datanya belum lengkap.
“Untuk itu, Kemensos akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melakukan perekaman sekaligus penyaluran, khususnya di daerah yang sulit akses”, tutur Risma.
Mensos juga menyampaikan Kemensos telah menerima anggaran tambahan sebesar lebih dari Rp 400 miliar dari Kemenkeu yang akan digunakan sebagai bantuan sosial yatim piatu dengan target 946.863 penerima.
“Itu akan dipergunakan untuk di bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp200 ribu per bulan,” kata Mensos Risma.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Dr. Emrus Sihombing berpendapat kebijakan bantalan sosial sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan Jokowi - Ma'ruf kepada kelompok masyarakat golongan ekonomi yang terdampak dari kenaikan BBM bersubsidi.
“Sangat tepat pemerintah mengeluarkan kebijakan dan memberikan bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM kepada mereka yang wajar menerimanya”, tuturnya.
Menurutnya, kebijakan bantalan sosial Presiden Jokowi ini mampu mengontrol daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga barang dan jasa kebutuhan pokok di pasar di seluruh tanah air.