EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode GIAA serta saham PT Waskita Beton Precast Tbk dengan kode WSBP. GIAA dan WSBP telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
"Sehubungan dengan adanya pengajuan kasasi atas Perjanjian Perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua Perseroan tersebut," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dikutip Jumat (7/10/2022).
Nyoman mengatakan, suspensi saham bisa dibuka apabila kedua perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Salah satunya, Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, GIAA dan WSBP harus telah memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek. Sebelumnya Bursa melakukan suspensi atas efek GIAA dan WSBP karena keduanya tidak memenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk.
Persyaratan lainnya, Perseroan harus menyelesaikan restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa jika EBUS tercatat di Bursa. Bila diperlukan, Perseroan juga harus melaksanakan Public Expose Insidentil.
Sebelumnya, saham GIAA telah disuspensi sejak 18 Juni 2021 lalu karena penundaan pembayaran Sukuk Global yang telah jatuh tempo. Nyoman menegaskan keputusan suspensi saham maskapai pelat merah itu bukan merupakan sanksi.
Langkah tersebut justru sebagai upaya BEI dalam memberikan perlindungan kepada investor. "Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan, tindakan ini juga memberikan kesempatan kepada manajemen Garuda untuk memperbaiki kelangsungan usaha perseroan. Hal ini akan mempercepat GIAA menyelesaikan penyebab dari penghentian sementara sahamnya.
Sementara saham WSBP telah disuspensi di seluruh pasar selama delapan bulan. Masa suspensi anak usaha PT Waskita Karya Tbk ini akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.