Kamis 13 Oct 2022 17:59 WIB

Subsidi BBM untuk Kalangan Terbatas, yang tak Berhak Apakah akan Ditindak?  

DPR mendorong revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi.

Red: Nashih Nashrullah
Pengendara motor mengisi bahan bakar bersubsidi di SPBU, Jakarta (ilustrasi). DPR mendorong revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi
Foto:

Eddy Soeparno juga menekankan bahwa subsidi produk seperti BBM pada dasarnya tidak tepat. "Ini perlu mendapat perhatian bersama. Mensubsidi produk dari dulu itu memang tidak pas. Lebih baik mensubsidi penerimanya yang berhak. Cuma masalahnya kita dihadapkan pada akurasi data yang masih belum sempurna. Tapi kita harus berani memulai (pembenahan)," ujarnya. 

"Beban subsidi yang besar dan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun karena over kuota dari BBM subsidi menyebabkan pemerintah harus tambah dana masalahnya sampai kapan? Saat ini saja 500 triliun setiap tahun. Dan kita tahu semua datanya 80 persen konsumsi BBM Subsidi tidak tepat sasaran," tambahnya. 

Pada sisi lain, Eddy menyebut adanya penggunaan BBM karena kita masih tergantung energi fosil, untuk itu kedepan kita harus bertansformasi kepada energi non fosil. "Kita sudah mulai mengenalkan kendaraan listrik kedepan akan mengurangi. Harus ada langkah2 yang pro terhadap penggunaan energi alternatif ini," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, pengamat energi Khalid Syaerazi menyebut penyaluran BBM subsidi di lapangan masih belum tepat sasaran. Kendati demikian, ia tidak menyalahkan Pertamina selaku badan usaha yang dimandatkan negara untuk menyalurkan BBM subsidi. 

Dikatakan Khalid, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi siapa saja kalangan yang berhak menerima bantuan BBM subsidi.  

"Ini kegagalan kita bersama. Sebab bukan tugas Pertamina untuk mengidentifikasi siapa mustahik KPM BBM, melainkan negara," kritik Khalid.    

Khalid mengungkapkan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang disubsidi sejauh ini belum jelas. Berdasarkan data orang miskin versi BPS, jumlah penerima manfaat sebanyak 26.1 Juta.

Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian 

Sedangkan KPM BLT BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo mencapai 26,1 juta. Berdasarkan DTKS mencapai 13,9 juta, dan berdasarkan data pelanggan PLN yang menerima tarif subsidi sejumlah 37 juta orang. 

Untuk itu, dia pun mengusulkan agar subsidi BBM ini dirombak dengan sistem tertutup. Selain itu dia meminta agar data mustahik (penerima manfaat) BBM subsidi harus diperjelas. 

 

"Selama data ini belum beres. Maka, Indonesia tidak akan bisa membenahi aturan subsidi ini," tegasnya.       

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement