Senin 17 Oct 2022 23:55 WIB

Indonesia Jelaskan Tiga Isu Prioritas Dalam Forum UNDP

Presidensi G20 Indonesia telah menetapkan tiga prioritas transisi energi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan poin-poin penting hasil G20 Energy Transition Working Group (ETWG) 2022 pada acara Roundtable Discussion
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan poin-poin penting hasil G20 Energy Transition Working Group (ETWG) 2022 pada acara Roundtable Discussion

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan poin-poin penting hasil G20 Energy Transition Working Group (ETWG) 2022 pada acara Roundtable Discussion "A Just Energy Transition and Financing" yang diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan dihadiri para stakeholders di sektor energi.

Rida memaparkan bahwa Presidensi G20 Indonesia telah menetapkan tiga prioritas transisi energi, yaitu aksesibilitas energi, penggunaan teknologi energi bersih serta pendaaan. Forum Energy Transition Ministerial Meeting (ETMM) juga telah menghasilkan beberapa komitmen seperti peningkatan penggunaan energi bersih, promosi investasi penggunaan energi bersih, rendah karbon, dan penggunaan teknologi yang berkelanjutan serta meningkatkan investasi inklusif.

"Pada September 2022 lalu, negara-negara G20 mendukung kesepakatan Bali Compact yang terdiri dari sembilan prinsip untuk mempercepat transisi energi yang bersih, berkelanjutan, adil, terjangkau, dan inklusif untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif sesuai dengan prioritas nasional," jelas Rida.

Negara G20, lebih lanjut, telah berkomitmen dalam implementasi Paris Agreement untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) atau netralitas karbon pada 2030. "Sektor energi diharapkan memberikan kontribusi pengurangan emisi sekitar 358-446 juta ton CO2 pada tahun 2030. Pada tahun 2021, Indonesia berhasil mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor energi sebesar 70 juta ton CO2 terutama melalui pengembangan energi baru dan terbarukan, penerapan efisiensi energi, pemanfaatan bahan bakar rendah karbon dan reklamasi pasca tambang," tambah Rida.

Dalam jangka panjang, Indonesia menargetkan akan mencapai NZE pada 2060 atau lebih cepat melalui strategi yang sejalan dengan komitmen G20, antara lain dari sisi penawaran (melalui pengembangan energi baru terbarukan secara massif, mengurani penggunaan energi fosil dengan mengubah energi primer dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan seperti program de-dieselisasi, penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga fosil serta pemanfaatan teknologi rendah emisi). Di sisi permintaan, melalui pemanfaatan kompor listrik, Baterai Kendaraan Listrik (BEV), biofuel, gas kota, penerapan manajemen energi serta penerapan Standar Kinerja Energi Minimum.

Rida juga menuturkan, Pemerintah akan mengembangkan 700 Giga Watt (GW) energi terbarukan yang berasal dari solar, hidro, angin, bioenergi, laur, panas bumi, serta hidrogen dan nuklir. Terdapat pula strategi penghentian PLTU Batubara secara bertahap. PLTU Batubara akan dihentikan maksinal tahun 2058. Selain itu, Indonesia juga berencana membangun Super Grid untuk menjaga sistem kelistrikan, dan membuka peluang untuk mengekspor listrik ke negara ASEAN yang terhubung dengan ASEAN Power Grid.

"Untuk mendukung transisi yang cepat dan efektif menuju energi bersih, Indonesia membutuhkan investasi hingga USD1 Triliun pada tahun 2060 untuk pembangkit energi terbarukan senilai USD 995 miliar dan transmisi sebesar 114 miliar dolar AS. Kebutuhan akan dukungan finansial akan semakin meningkat seiring kita menerapkan pensiun dini PLTU Batubara di tahun-tahun mendatang," papar Rida.

Saat ini, lanskap pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia dapat diperoleh antara lain dari Blended Finance, United Indonesia SDGs, Tropical Landscape Fasilitas Keuangan, Investasi Anggaran Non Pemerintah serta Pemerintah dan Swasta Kemitraan. Namun, Pemerintah masih harus meningkatkan mobilisasi semua sumber keuangan dan memperkuat kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan semua potensi dimanfaatkan.

"Untuk memberikan investasi energi terbarukan yang lebih baik dan kondusif, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik yang memungkinkan harga yang kompetitif untuk energi terbarukan melalui transparansi mekanisme pengadaan dan pemberian dukungan pemerintah dari kementerian terkait. Selain itu, kami juga memberikan insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk dan tax holiday," pungkas Rida.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement