EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah-daerah untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas mendapatkan akses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha, berupa kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas.
"Kami juga mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan pihaknya sudah memiliki tiga strategi untuk mengedukasi konsumen perihal industri keuangan. Ketiganya yaitu, pertama, OJK akan melakukan edukasi secara masif, baik dengan kampanye nasional, hingga bekerja sama dengan sekolah-sekolah, dan masuk ke kurikulum dari yang tingkat dasar hingga ke paling atas.
Kedua, OJK akan mengawasi market conduct, dengan POJK Nomor 6 tahun 2022. Ketiga, OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen, baik dengan pengaduan nasabah yang dipermudah dan difasilitasi.
Berdasarkan data 2019 tingkat literasi masyarakat Indonesia akan industri keuangan hanya 38 persen, sementara tingkat inklusi 76 persen. "Tingkat inklusi sudah tinggi, namun belum paham soal produk dan jasa keuangan yang mereka beli dan sebagainya. Kami selalu mendorong adanya internal dispute resolution, tetapi kalau tidak bisa, bisa dieskalasi dengan pengaduan ke OJK. Kami nanti OJK akan koordinasi yang lebih erat lagi, dan terintegrasi juga antara saya dengan pengawas perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjaga aspek perlindungan konsumen semakin baik dan meningkat," ucapnya.
Menurutnya OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen, dan masyarakat melalui pemberian informasi, dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. Tak hanya itu, OJK juga memiliki wewenang melakukan pengawasan perilaku atau market conduct pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat.