EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan membayar kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp 163 triliun. Adapun kompensasi tersebut dibayarkan penugasaan bahan bakar minyak dan listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pertamina akan mendapatkan pembayaran yang cukup besar dan demikian juga dengan PLN.“Pembayaran kompensasi Rp 163 triliun, sebesar Rp 132,1 triliun kepada Pertamina dan sebesar Rp 31,2 triliun kepada PLN," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya dana kompensasi akan diusahakan cair pekan depan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Sebab, saat ini sudah melalui proses review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri ESDM, dan BUMN.
"Ini kita usahakan tercairkan pada Oktober karena telah memenuhi persyaratan dari sisi review BPK dan dua menteri lainnya. Proses pencairan akan dilakukan minggu-minggu depan dari Dirjen Anggaran," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan sejumlah prosedur telah dilakukan. Adapun proses peninjauan tagihan kompensasi yang diajukan Pertamina dan PLN telah selesai. Bahkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah diterimanya.
Selain itu pertemuan tiga menteri juga sudah dilakukan Sri Mulyani dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir. Nantinya pembayaran subsidi akan dilakukan terpisah mengikuti jadwal pembayaran yang telah ditetapkan."Pertemuan tiga menteri ESDM, BUMN dengan menkeu koordinasi sudah dilakukan,” ucapnya.
Pada September 2022, pemerintah baru membayarkan kompensasi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 104,8 triliun. Sementara anggaran yang telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR sebesar Rp 293,5 triliun.
Sebelumnya, pemerintah sepakat membayar kewajiban kompensasi energi ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) tiga bulan sekali. Adapun selama ini pembayaran subsidi energi ke Pertamina dan PLN dilakukan sekali pada akhir tahun.
"Pemerintah sepakat untuk melakukan pembayaran ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali. Berbeda dengan selama ini di mana kita menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit," ujarnya saat Rapat Banggar DPR, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya percepatan pembayaran subsidi energi dilakukan agar arus kas (cash flow) Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat, serta perhitungan dari sisi APBN lebih akurat.
"Ini agar cashflow yang ada Pertamina, PLN dan juga dari sisi akurasi refleksi dari APBN kita menjadi jauh lebih fleksibel karena selama ini kita memang dalam melakukan pembayaran subsidi mengikuti mekanisme yang dalam hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu biasanya menunggu sampai akhir tahun," ucapnya.