Selasa 01 Nov 2022 12:21 WIB

Tak Semudah yang Dikira! Ini Tips Renovasi Tepat Rumah Subsidi

Expert ingatkan pemilik rumah subsidi tidak boleh bongkar total saat renovasi.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang bocah bermain sepeda di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten.  Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Akan tetapi namun renovasi pada rumah ini cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi, menurut Interior Expert Pinhome Shania Tahir.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Seorang bocah bermain sepeda di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten. Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Akan tetapi namun renovasi pada rumah ini cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi, menurut Interior Expert Pinhome Shania Tahir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Akan tetapi, renovasi pada rumah ini cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi, menurut Interior Expert Pinhome Shania Tahir.

Dia melalui keterangan pada Senin (31/10) mengatakan, hal pertama yang perlu diperhatikan, yakni melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat. Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah.

Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

"Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar," tutur Shania.

Hal kedua yakni harus sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi.

Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.

Hal yang patut diperhatikan selanjutnya yaitu pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement