Selasa 01 Nov 2022 19:31 WIB

Sri Mulyani: Serapan APBD Perlu Terus Didorong

Serapan APBD perlu didorong agar daerah mencapai target-target pembangunan.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut serapan belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu terus didorong. Menurutnya, serapan APBD baru mencapai 53,4 persen sampai akhir September 2022.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut serapan belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu terus didorong. Menurutnya, serapan APBD baru mencapai 53,4 persen sampai akhir September 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut serapan belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu terus didorong. Menurutnya, serapan APBD baru mencapai 53,4 persen sampai akhir September 2022.

"Serapan belanja APBD baru 53,4 persen, lebih kecil dari tingkat pusat sehingga kita perlu terus dorong efektivitas dan kualitas belanja daerah," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Ia menyebut serapan APBD perlu didorong agar daerah mencapai target-target pembangunan, seperti penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan, dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat tercapai. Ia juga berpesan agar aturan turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dapat segera dibuat oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman yang baru dilantik.

"Hubungan pusat dan daerah seharusnya juga tidak hanya didikte oleh transfer APBN ke daerah, tapi pemerintah daerah juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan APBD termasuk melalui inovasi untuk pembiayaan," ucapnya.

Ia juga berharap dengan pengalaman Luky Alfirman yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), ia dapat mendorong penggunaan APBD untuk pembangunan hijau di daerah.

Luky mengatakan akan terus mendorong serapan APBD dalam dua bulan terakhir 2022. Ia juga akan fokus melanjutkan pembuatan aturan turunan UU HKPD.

"Ada beberapa concern kita juga agar transfer ke daerah tidak hanya berhenti di sana, tapi ada hasilnya seperti apa, untuk penurunan stunting, peningkatan pendidikan, dan peningkatan kualitas kesehatan," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement