Selasa 08 Nov 2022 16:53 WIB

Kenaikan Cukai, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Peredaran Rokok Ilegal

Saat ini, disparitas harga antara rokok ilegal dengan rokok legal sebesar 68 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Rokok ilegal tanpa pita cukai (ilustrasi).
Foto:

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menambahkan semakin tinggi kenaikan tarif cukai rokok akan semakin tinggi peredaran rokok ilegal. "Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja," ucapnya.

Menurutnya, sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau antara lain, pertama, regulasi yang berpihak kepada industri termasuk didalamnya terkait penetapan tarif cukai rokok.

Kedua, kebijakan penindakan rokok ilegal. Menurutnya, semakin massif peningkatan rokok ilegal maka akan semakin menyehatkan bagi industri hasil tembakau.

"Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi. Akan tetapi jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi, dengan begitu pasar rokok legal akan semakin berkurang," ucapnya.

Ketiga, berkaitan dengan aturan mengenai promosi. Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 sudah sangat mendukung keberlangsungan sektor IHT, walaupun dalam prakteknya masih banyak kurang.

"Saat ini promosi sudah memakai digital yang semakin sulit dikontrol dan tidak kenal waktu. Kalau yang lain kan ada batasan waktu, kapan dia promosi dan sebagainya," ucapnya.

Keempat, pengaturan ekspor impor terkait bahan baku. Terakhir mengenai mencegah agar kebijakan yang mendukung prevalensi anak. 

"Ini juga penting untuk mendukung industri. Kita juga tidak ingin industri ini terus menerus dituduh meracuni masa depan anak," ucapnya.

Dikatakan Tauhid, ada beberapa cara untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang semakin massif antara lain, pertama, kenaikan tarif cukai rokok tidak terlaku tinggi. Kedua, melakukan kordinasi dengan pelaku-pelaku industri untuk memonitor peredaran rokok ilegal. 

Menurutnya, koordinasi ini menjadi sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada pemerintah terkait daerah market peredaran rokok ilegal. Ketiga, memperluas sumber daya manusia di daerah, serta meningkatkan anggaran terkait penindakan peredaran rokok ilegal.

"Saya yakin secara kenyataannya mungkin rokok ilegal lebih besar jika dibandingkan data resmi dari Bea Cukai, karena dari Bew Cukai data penindakan bukan peredaran rokok ilegalnya. Jadi perlu dibangun instrumen baru," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement