EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK.
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera.
"Selain itu, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera. Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (16/11/2022).
Dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan laporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera. Darmansyah menyebut, adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera. POJK ini akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Oktober 2022.
Pada POJK 22 tahun 2022 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," katanya.
Dalam POJK tersebut, diatur pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Adapun beberapa ketentuan POJK ini antara lain, penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal, dan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.
Menurutnya penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan. Selain itu, POJK ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.
Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas dapat terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri nonperbankan.