Kamis 17 Nov 2022 14:49 WIB

OJK Siap Dorong Jasa Keuangan Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

OJK telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung ekosistem KBLBB sejak 2020

Red: Gita Amanda
Kendaraan listrik (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air.
Foto: Graphic: Business Wire
Kendaraan listrik (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air. OJK sangat mendukung implementasi pertumbuhan dari KBLBB ini di Indonesia.

"Kami akan terus mendorong sektor jasa keuangan yang berada di bawah regulasi kami untuk terus support itu," kata Analis Eksekutif Senior Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Greatman Rajab dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

OJK memiliki peranan yang sangat penting sebagai lokomotif penggerak pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, baik itu dari perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan juga asuransi, ke berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem KBLBB.

"Kami siap untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan bagi industri jasa keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualan EV (Electric Vehicle) ini di Indonesia," ujar Greatman.

OJK telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung ekosistem KBLBB sejak 2020 dan diperpanjang. Di sektor perbankan misalnya, OJK menerbitkan Surat KEPP Nomor S-4/D.03/2022 dan No.S-5/D.03/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Industri Otomotif dan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 yang diperpanjang melalui Surat KEPP No.S-14/D.03/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, diatur mengenai relaksasi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.

Selanjutnya adalah penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga sesuai POJK Nomor 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan atas ketepatan membayar pokok dan/atau margin/bagihasil/ujrah untuk Bank Umum Syariah sesuai POJK Nomor 2/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Poin selanjutnya yaitu terkait ekosistem KBLBB yang dapat dikategorikan pemenuhan ketentuan keuangan berkelanjutan. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, termasuk insentif OJK antara lain mengikutsertakan dalam program pengembangan SDM dan penganugerahan sustainable finance award.

Terakhir yaitu pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK untuk bank umum konvensional sesuai POJK Nomor 32/2018 jo. POJK Nomor 38/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar dan pengecualian BMPD untuk Bank Umum Syariah sesuai POJK No. 26/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi bank umum syariah dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.

Di sektor pasar modal, OJK berkoordinasi dengan organisasi regulator mandiri atau SRO dalam pemberian insentif green bond yaitu diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond (KDK Nomor 24/KDK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018) menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula.

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat diskon atas listing fee atau annual fee. Dalam Peraturan Bursa Efek Nomor I-B tentang Pencatatan Efek bersifat utang disebutkan ada pengurangan tarif biaya pencatatan tahunan green bond sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

Untuk lintas sektor, OJK berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan menyelenggarakan kegiatan business matching sebagai forum yang bertujuan untuk mengenalkan proyek-proyek hijau yang layak serta mengidentifikasi potensi dukungan lembaga jasa keuangan terhadap pendanaan proyek hijau melalui fasilitasi diskusi antara pelaku usaha dengan lembaga jasa keuangan

"Kami juga mengharapkan adanya inovasi-inovasi produk baru dari teman-teman di lembaga jasa keuangan. Kami akan terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengeluarkan inovasi produk-produk baru yang bisa support ini," ujar Greatman.

Greatman menambahkan sinergi kebijakan antar kementerian atau lembaga dan juga regulator sangat krusial dalam mengembangkan ekosistem KBLBB. "Sinergi ini harus didorong. Harus ada yang me-lead, harus ada yang jadi dirigen. Saya sebenarnya berharap ada satu mungkin kementerian terkait yang nge-push, memaksa dalam arti positif semua kementerian lembaga regulator yang mengeluarkan kebijakan yang sama-sama untuk mendukung percepatan EV ini di Indonesia," kata Greatman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement