Kamis 17 Nov 2022 23:11 WIB

Jelang Nataru, NFA Minta Peternak dan Pedagang Jual Telur Sesuai Harga Acuan

Permintaan NFA agar pedagang jual telur sesuai HAP untuk menjaga inflasi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang menata telur ayam di lapaknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang menata telur ayam di lapaknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.

Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000 per kg-Rp 24.000 per kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000 per kg. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, Kamis, (17/11/2022), di Jakarta mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh asosiasi.

Di antaranya Asosiasi Peternak Layer dan Asosiasi Pedagang, seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Peternak Layer Nasional (PLN), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (APRINDO), serta sejumlah Koperasi Peternak diantaranya Koperasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN).

Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan dan telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai komponen pembentuk harga pokok produksi telur.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan kedalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

“Peraturan telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” ujarnya.

Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.

“Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen, kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini tren-nya kembali naik, untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini,” kata Arief.

Arief menyadari, pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan di mana salah satu komoditas yang meperngaruhinya adalah jagung. Untuk itu, pihaknya turut meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan Nomor 5 Tahun 2022.

Untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen, harga acuan pembelian di produsen di harga Rp 4.200 per kg dan harga acuan penjualan di konsumen di harga Rp 5.000 per kg.

Sementara itu, untuk harga acuan pembelian di produsen jagung pipilan kering kadar air 20 persen di harga Rp 3.970 per kg, jagung pipilan kering kadar air 25 persen di harga Rp 3.750 per kg, dan jagung pipilan kering kadar air 30 persen di harga Rp 3.540 per kg.

Langkah pegnendalian ini, lanujut Arieg, sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar semua pihak memperhatikan kesiapan bahan pangan dan energi setiap menjelang hari besar keagamaan dan nasional. Hal tersebut penting mengingat akan terjadi lonjakan konsumsi dan mobilitas.

Adapun berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA, per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 27.673 per kg, sedangkan di tingkat produsen Rp 23.430 per kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement