EKBIS.CO, JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan, impor beras tidak perlu dilakukan. Hal itu karena, produksi di dalam negeri cukup.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, bahwasannya tidak boleh impor pangan, sepanjang produksi pangan tersebut bisa disiapkan di Indonesia. Hari ini kita ketahui produksi pangan di sini beras, menurut Kementan (Kementerian Pertanian) produksi beras kita cukup sepanjang untuk 2022," jelas Ketua Umum SPI Henry Saragih kepada Republika.co.id, Ahad (20/11/2022).
Maka menurutnya, beras tidak bisa diimpor. Hanya saja, kata dia, menurut Bulog cadangan beras mereka tidak memenuhi jumlah yang mereka patok.
"Jadi mereka patok 1,2 juta ton beras yang jadi cadangan pemerintah, tapi katanya justru belum memenuhi sebanyak itu, jadi perlu impor. Itu keliru, tidak boleh, harus andalkan gabah yang ada di tengah masyarakat," tegasnya.
Selama ini, sambung Henry, petani sudah menyampaikan ke pemerintah terkait produksi petani. Kementan dan Badan Pusat Statistik (BPS) pun telah mengeluarkan data mengenai itu.
"Perlu diingat, data yang menjadi pegangan hanya satu yaitu data BPS," kata dia. Dirinya mengakui, saat ini produksi beras memang berkurang karena sudah tidak panen raya, namun jika dilihat saat panen daya dari Februari sampai Mei 2022 lalu cukup besar produksinya.
Menurutnya, rencana impor beras ini muncul salah satunya karena, walau ada Badan Pangan Nasional, tapi belum bisa menjadi badan pengambil otoritas dalam urusan cadangan pangan. Padahal, lanjut dia, mandatnya sudah jelas, badan tersebut yang seharusnya menentukan kebijakan.
"Dia (Badan Pangan Nasional) yang tentukan pangan cukup apa kurang? Apa perlu impo? Bukan Bulog (yang tentukan). Tampak sekali Badan Pangan Nasional belum jalankan otoritasnya," tutur Henry.
Ia menyatakan, petani sudah bekerja keras memproduksi. "Sekarang Bulog yang diberikan tugas pemerintah, Badan Pangan Nasional belum bekerja maksimal. Saat panen padi raya kemarin seharusnya perbanyak gudang bukan saat panen kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Perum Bulog memberikan sinyal kepada pemerintah agar melakukan alternatif dalam upaya memenuhi Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Bulog mencatat, per 16 November 2022 CBP sebanyak 651.437 ton, kurang dari ketentuan yakni 1,2 juta ton.