Jumat 25 Nov 2022 01:40 WIB

Penerimaan PPh Rendah, Empat Kiat Optimalkan Pelaporan Pajak UMKM

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor UMKM sebesar Rp 7,5 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto:

Berikut empat kiat untuk mempermudah pelaporan pajak:

1. Buka Akun dan Rekap Dokumen

Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan electronic filing identification number (EFIN).

Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar ke depan, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.

2. Manfaatkan Dasbor Khusus Pantau Bisnis

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak. Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan ke dalamnya.

Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

3. Otomasi Pelaporan Tingkatkan Akurasi

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur share faktur.

4. Siapkan Laporan secara Kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunduh dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi.

Maka demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan di manapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement