EKBIS.CO, BANDUNG -- Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Untuk batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota harus dilakukan pada 7 Desember 2022.
Menurut Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
"Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan," ujar Taufik, Selasa (28/11). Kemungkinannya, kata dia, ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Taufik menjelaskan, kalau UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen. Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lainnya, kata dia, upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen. Bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," katanya.