Selasa 29 Nov 2022 12:38 WIB

Dapat Restu OJK, BEI Siap Luncurkan Papan Ekonomi Baru pada 5 Desember

Papan ekonomi baru ini adalah papan pencatatan yang setara dengan papan utama.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi). Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan Papan New Economy atau Papan Ekonomi Baru yang akan diluncurkan pada 5 Desember 2022.
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi). Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan Papan New Economy atau Papan Ekonomi Baru yang akan diluncurkan pada 5 Desember 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan Papan New Economy atau Papan Ekonomi Baru. Dalam waktu dekat, BEI pun siap meluncurkan papan yang akan mencatat saham-saham teknolgi tersebut. 

"Bursa sudah mendapatkan persetujuan dari OJK atas peraturan bursa Nomor 1-Y Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, Selasa (29/11/2022). 

Baca Juga

Jeffrey menjelaskan papan ekonomi baru ini adalah papan pencatatan yang setara dengan papan utama. Kriterianya antara lain memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yqng meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial. 

Kriteria lainnya, perusahaan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa antara lain teknologi dan industri otonom, genom atau biomedis, teknologi keuangan, generasi internet berikutnya (5G), cloud & computing big data, keamanan siber, mobil masa depan, hingga permainan video. 

Kepala Unit Pengembangan Startup dan SME BEI, Aditya Nugraha, menjelaskan tidak ada perbedaan mendasar saat perusahaan dicatatkan di papan ekonomi baru. BEI memastikan perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru ini setara dengan papan utama baik dari sisi size, aturan tata kelola perusahaan hingga jumlah pemegang saham. 

"Seperti perusahaan yang tercatat di papan utama, perusahaan di papan ekonomi baru juga akan mendapatkan pendanaan dengan mudah," jelas Aditya. 

Demikian halnya bagi investor, menurut Aditya, tidak ada perbedaan dari aspek trading. Investor yang akan bertransaksi melalui papan ekonomi baru akan melakukan mekanisme trading yang sama dengan perusahaan tercatat di papan utama. Hanya saja, BEI akan menyematkan notasi pada perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Notasi ini agar investor sadar bahwa perusahaan tercatat di papan ekonomi baru memiliki karakter yang berbeda dengan perusahaan di papan utama. "Karena perusahaan ini belum membukukan profit dan mereka memiliki runway yang panjang untuk membukukan profit," terang Aditya.  

Terkait jumlah emiten yang akan masuk papan ekonomi baru, Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat Syandy Ramadhan mengatakan, BEI saat ini masih melakukan evaluasi. "Targetnya kami akan mengimplementasikan papan ekonomi baru pada 5 Desember 2022. Sebelumnya, Bursa akan mengumumkan pengumuman pencatatannya pada 2 Desember 2022," kata Syandy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement