Selasa 13 Dec 2022 01:00 WIB

OJK Percepat Penurunan Tingkat Kredit Macet Fintech Lending

OJK lakukan pemantauan khusus bagi TWP Fintech Lending di atas 5 persen

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara saat memberi sambutan dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat penurunan Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP) di industri fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Saat ini, OJK tengah memantau 22 perusahaan P2P Lending yang memiliki TWP atau kredit macet di atas lima persen.
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara saat memberi sambutan dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat penurunan Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP) di industri fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Saat ini, OJK tengah memantau 22 perusahaan P2P Lending yang memiliki TWP atau kredit macet di atas lima persen.

EKBIS.CO,  YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat penurunan Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP) di industri fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Saat ini, OJK tengah memantau 22 perusahaan P2P Lending yang memiliki TWP atau kredit macet di atas lima persen.

"Kita berharap semakin cepat proses penurunan TWP. Sekarang Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 masih relatif bagus di level 97,1 atau TWP masih terjaga di bawah 3 persen," kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta, Selasa (12/12).

Tris menjelaskan, OJK rutin melakukan evaluasi terhadap fintech P2P Lending setiap bulannya. Bagi fintech dengan TWP di atas 5 persen, OJK melakukan pemantauan khusus dengan pengecekan lebih cepat yaitu dua minggu. Dalam proses pemantauan, OJK akan memanggil dan meminta klarisifikasi fintech terkait penyebab meningkatnya TWP. 

Para fintech tersebut juga diminta untuk membuat rencana aksi penurunan TWP. Jika fintech gagal membuat rencana aksi dalam waktu tiga bulan, OJK akan memberikan beberapa sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan penyaluran untuk memperbaiki TWP.

"Langkah terakhir kalau tidak berhasil OJK akan cabut izin kegiatan usahanya," terang Tris. 

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, kredit macet merupakan bagian dari siklus kegiatan lending. Menurutnya, tren TWP yang meningkat tersebut tidak lepas dari tumbuhnya pinjaman di sektor P2P lending yang mencapai 50 persen yoy per September 2022. 

"Pertumbuhan yang begitu cepat ini diiringi dengan tumbuhnya risiko kredit macet," ujar Sunu.

Selain itu, peningkatan TWP juga terjadi karena industri saat ini masih dalam masa pemulihan dari pandemi Covid-19. Meski demikian, Sunu menilai, TWP yang kini berada level 2,9 persen per Oktober 2022 masih dalam batas aman karena masih di bawah 3 persen. 

Sunu mengimbau pelaku industri agar terus memperkuat manajemen risiko. Untuk mengantisipasi kredit macet, menurut Sunu, asosiasi saat ini sudah memiliki Fintech Data Center (FDC).

"Dengan FDC ini kita tahu apakah calon peminjam sudah memiliki pinjaman di tempat lain, macet atau tidak, jadi itu menjadi filter yang sangat efektif bagi kita menghindari kredit macet," jelas Sunu.

Ke depan, Sunu berharap adanya peningkatan dari sisi lembaga pemeringkat kredit khusus fintech. Dengan pertumbuhan pinjaman yang cepat, infrastruktur di industri P2P Lending pun harus diperbaiki. 

Sekretaris Jenderal AFTECH Budi Gandasoebrata, menambahkan, TWP fintech yang cukup tinggi masih wajar karena industri P2P Lending masih dalam tahap pertumbuhan. Salah satu inisiatif yang sudah dilakukan antara OJK, asoasi dan industri yaitu meningkatkan outstanding pinjaman.

"Untuk mengantisipasinya kita berusaha meningkatkan porsi pinjaman produktif dengan harapan tingkat kesehatan di industri akan semakin membaik. Selain itu, asosiasi juga berupaya saling terintegrasi untuk meminimalisasi satu borrower meminjam dibanyak platform," tutup Budi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement